Jumat, 01 November 2013

MAKALAH KEWARGANEGARAAN "HAK DAN KEWAJIBAN"

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WNI



,
Disusun Oleh:
Aris Muttaqin
4715111554








JURUSAN ILMU AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
2013
KATA PENGANTAR

            Segala puji bagi Allah yang telah memberikan karunia dan nikmatnya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Hak dan Kewajiban WNI ini dengan lancar dan tanpa halangan suatu apapun. Penulis juga ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam proses penulisan makalah ini, karena tanpa dukungan dari mereka mungkin penulis tidak akan bisa menyelesaikan makalah ini dengan baik.

            Semoga apa yang penulis sampaikan dalam makalah ini ada manfaatnya buat para pembaca terutama buat penulis sendiri dan dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan yang bersangkutan. Mungkin dalam penulisan ini banyak kata dan juga kesalahan yang mendasar dikarenakan pengetahuan penulis yang masih sedikit. Maka dari itu penulis mohon saran dan kritikannya buat perbaikan makalah ini supaya dapat direvisi oleh pribadi penulis karena saran dan kritikan yang membangun dari para pembaca sangat diharapkan untuk makalah ini.




Jakarta, 7 April 2013
Penulis


Aris Muttaqin











1
DAFTAR ISI

Kata pengantar …………………………………………………………………       1
Daftar isi ………………………………………………………………………..      2
BAB I. PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ………………………………………………………….      3
B.     Tujuan Penulisan ………………………………………………………..      4
BAB II. PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS
A.    Pembahasan …………………………………………………………….      5
B.     Contoh Studi Kasus ……………………………………………………..     6
BAB III. KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan ……………………………………………………………..      10
B.     Saran …………………………………………………………………….     10
Daftar pustaka ………………………………………………………………….      11
















2
BAB I
PENDAHULUAN

A.
 Latar Belakang
Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari warga negara. Warga negara disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya.  Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan olehrakyat tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan olehsetiap rakyat tersebut. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.




3
            B. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1.      Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2.      Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD 1945.
3.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


































4
BAB II
PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS
A.    Pembahasan
Warga Negara suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu negara, dan sebagai anggota, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
Sebagai warga negara yang baik tentunya kita mempunya berbagai kewajiban serta imbalan hak yang harus imbang agar tidak terjadi kecemburuan sosial maupun penderitaan rakyat. Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling beriringan. Maka dari itu prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban suatu warga negara ialah melibatkan warga negara negara secara langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara juga mempunyai kesadaran dan turut ambil kesepakatan dalam penentuan hak dan kewajiban ini sehingga tidak ada lagi pertentangan karena awalnya telah dirundingkan. Namun biasanya seorang warga yang merasa memiliki kuasa tinggi dan mempunyai banyak uang bisa melebihkan hak dan malah mengurangi kewajiban mereka. Lagi-lagi diskriminasi merajalela.
Berikut diantaranya yang merupakan hak warga negara Indonesia menurut UU:
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.


5
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia menurut UU diantaranya adalah :
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
5.      Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

B.    Contoh Studi Kasus
Soal Priyo di Kasus Alquran, KPK Tunggu Vonis Pengadilan
Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Dalam surat dakwaan dan tuntutan KPK untuk kasus suap pembahasan anggaran Alquran, jaksa KPK menyebut adanya jatah untuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Pengembangan kasus tersebut, akan menunggu bagaimana nanti bunyi amar putusan hakim.

"Temen-temeb JPU itu menunggu hasil putusan pengadilan, yang di dalam amar putusan itu memutuskan keterlibatan yang bersangkutan, baru ditindaklanjuti," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/5/2013).

6

Abraham menyatakan, penyidik dan jaksa sudah mengantongi keterangan dari hasil sadapan. Dan sadapan tersebut sudah diputar oleh jaksa di pengadilan.

"Jadi kan begini sudah ada keterangan berdasarkan sadapan. Jadi kita harus menunggu alat bukti lainnya yaitu putusan pengadilan yang menyebutkan keterlibatan dia. Kita ingnan nanti dijustifikasi oleh majelis hakim," jelas pria asa Makassar ini.

Nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso muncul dalam dakwaan kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Alquran. Dan di dalam tuntutan, nama Priyo lagi-lagi muncul.
Di dalam surat tuntutannya untuk dua terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya, jaksa KPK meyakini Politisi Golkar itu mendapat alokasi dana dari proyek Alquran dan Laboratorium di Kemenag.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar sejak pukul 17.15 WIB, Senin (6/5/2013) tersebut, jaksa membacakan mengenai fakta-fakta persidangan yang dianggap terbukti, dari bukti rekaman pembicaraan, kesaksian dan petunjuk lain selama di persidangan.
Namun saat jaksa tengah membacakan fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Alfian Tara meminta sidang diskors, karena sudah memasuki waktu maghrib.

Sebelum sidang diskors, jaksa KPK KMS Roni sempat membacakan sejumlah fakta-fakta persidangan yang menjadi landasan dalam menuntut Zulkarnaen dan Deny. Di antaranya adalah pembagian uang ditulis tangan oleh saksi Fahd El Fouz pada lembaran kertas, yang pada intinya sebagai berikut:

Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) 5 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 2 persen.

7

3. Kantor 0,5 persen
4. PBS (Priyo Budi Santoso) 1 persen
5. Fahd 3,25 persen
6. Dendy Prasetia 2,25 persen

Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011:
1. Senayan (ZD) 6,5 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 3 persen.
3. Kantor 1 persen
4. PBS (Priyo Budi Santoso) 3,5 persen
5. Fahd 5 persen
6. Dendy Prasetia 4 persen

Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2012:
1. Senayan (ZD) 8 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 1,5 persen.
3. Kantor 1 persen
4. Fahd 3,25 persen
5. Dendy Prasetia 2,25 persen

Dalam surat tuntutan itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia diyakini menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

"Uang itu diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan perusahaan pemenang lelang proyek. Zulkarnaen Djabar menerima hadiah berupa uang Rp 14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang diterima melalui terdakwa II, Dendy Prasetia," kata jaksa Roni.

8
Pemberian uang tersebut kata jaksa, karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia menjadi pemenang dalam penggandaan Alquran APBN Perubahan tahun anggaran 2011 dan mengupayakan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Hingga berita ini diturunkan Priyo belum memberikan komentar.



















9
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

B. Saran
            Dengan ditulisnya makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai anggota Masyarakt ini, semoga kita sebagai warga negara yang baik bisa benar-benar memahami tentang bagaimana seharusnya kita memperjuangkan hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia dalam hal ini. Karena kita sama-sama mengetahui di Indonesia ini banyak sekali fenomena yang terjadi berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dengan demikian, adanya penulisan makalah ini akan memberikan sedikit gambaran kepada pembaca tentang fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.





10
DAFTAR PUSTAKA

Ø  notladygaga.blogspot.com/2012/11/makalah-demokrasi-indonesia_7092.html


















11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar