MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WNI
,
Disusun Oleh:
Aris
Muttaqin
4715111554
JURUSAN
ILMU AGAMA ISLAM
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI JAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah
memberikan karunia dan nikmatnya kepada penulis sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang Hak dan Kewajiban WNI ini dengan lancar dan tanpa
halangan suatu apapun. Penulis juga ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada
berbagai pihak yang telah membantu dalam proses penulisan makalah ini, karena
tanpa dukungan dari mereka mungkin penulis tidak akan bisa menyelesaikan
makalah ini dengan baik.
Semoga apa yang penulis sampaikan
dalam makalah ini ada manfaatnya buat para pembaca terutama buat penulis
sendiri dan dosen pengampu mata kuliah Kewarganegaraan yang bersangkutan.
Mungkin dalam penulisan ini banyak kata dan juga kesalahan yang mendasar
dikarenakan pengetahuan penulis yang masih sedikit. Maka dari itu penulis mohon
saran dan kritikannya buat perbaikan makalah ini supaya dapat direvisi oleh
pribadi penulis karena saran dan kritikan yang membangun dari para pembaca
sangat diharapkan untuk makalah ini.
Jakarta, 7
April 2013
Penulis
Aris
Muttaqin
1
DAFTAR ISI
Kata pengantar
………………………………………………………………… 1
Daftar isi
……………………………………………………………………….. 2
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang …………………………………………………………. 3
B. Tujuan Penulisan ……………………………………………………….. 4
BAB II.
PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS
A. Pembahasan ……………………………………………………………. 5
B. Contoh Studi Kasus …………………………………………………….. 6
BAB III.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan …………………………………………………………….. 10
B. Saran ……………………………………………………………………. 10
Daftar pustaka
…………………………………………………………………. 11
2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia adalah suatu Negara demokrasi yang kekuasaan
pemerintahannya berasal dari warga negara. Warga negara disini sangat
berperan dalam pembangunan suatu Negara. Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu
pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap
Negaranya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Seperti apakah hak dan
kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan olehrakyat
tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban
yang dilakukan olehsetiap rakyat tersebut. Hak dan kewajiban warga negara
diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan.
Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan
untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita
sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara,
sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan
nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa.
3
B. Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang
Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan
pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNI berdasarkan UUD
1945.
3. Untuk memenuhi tugas mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
4
BAB II
PEMBAHASAN DAN STUDI KASUS
A. Pembahasan
Warga Negara suatu negara merupakan pendukung dan penanggung
jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara. Warga Negara adalah anggota suatu
negara, dan sebagai anggota, seorang warga negara mempunyai kedudukan khusus
terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat
timbal balik terhadap negara.
Sebagai warga negara yang baik tentunya kita mempunya berbagai
kewajiban serta imbalan hak yang harus imbang agar tidak terjadi kecemburuan
sosial maupun penderitaan rakyat. Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling
beriringan. Maka dari itu prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban suatu
warga negara ialah melibatkan warga negara negara secara langsung maupun
perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga
negara juga mempunyai kesadaran dan turut ambil kesepakatan dalam penentuan hak
dan kewajiban ini sehingga tidak ada lagi pertentangan karena awalnya telah
dirundingkan. Namun biasanya seorang warga yang merasa memiliki kuasa tinggi
dan mempunyai banyak uang bisa melebihkan hak dan malah mengurangi kewajiban
mereka. Lagi-lagi diskriminasi merajalela.
Berikut
diantaranya yang merupakan hak warga negara Indonesia menurut UU:
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5
5. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan
musuh.
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
8. Setiap warga Negara
berhak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia menurut UU diantaranya adalah :
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
5. Setiap warga negara wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain.
B. Contoh Studi Kasus
Soal Priyo di Kasus Alquran, KPK Tunggu Vonis
Pengadilan
Fajar
Pratama -
detikNews
Jakarta -
Dalam surat dakwaan dan tuntutan KPK untuk kasus suap pembahasan anggaran
Alquran, jaksa KPK menyebut adanya jatah untuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi
Santoso. Pengembangan kasus tersebut, akan menunggu bagaimana nanti bunyi amar
putusan hakim.
"Temen-temeb
JPU itu menunggu hasil putusan pengadilan, yang di dalam amar putusan itu
memutuskan keterlibatan yang bersangkutan, baru ditindaklanjuti," ujar
Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin
(27/5/2013).
6
Abraham menyatakan, penyidik dan jaksa sudah mengantongi keterangan dari hasil sadapan. Dan sadapan tersebut sudah diputar oleh jaksa di pengadilan.
"Jadi kan begini sudah ada keterangan berdasarkan sadapan. Jadi kita harus menunggu alat bukti lainnya yaitu putusan pengadilan yang menyebutkan keterlibatan dia. Kita ingnan nanti dijustifikasi oleh majelis hakim," jelas pria asa Makassar ini.
Nama
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso muncul dalam dakwaan kasus korupsi
pembahasan anggaran pengadaan Alquran. Dan di dalam tuntutan, nama Priyo
lagi-lagi muncul.
Di dalam surat tuntutannya untuk dua terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya, jaksa KPK meyakini Politisi Golkar itu mendapat alokasi dana dari proyek Alquran dan Laboratorium di Kemenag.
Di dalam surat tuntutannya untuk dua terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetiya, jaksa KPK meyakini Politisi Golkar itu mendapat alokasi dana dari proyek Alquran dan Laboratorium di Kemenag.
Dalam
sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, yang digelar sejak pukul 17.15 WIB,
Senin (6/5/2013) tersebut, jaksa membacakan mengenai fakta-fakta persidangan
yang dianggap terbukti, dari bukti rekaman pembicaraan, kesaksian dan petunjuk
lain selama di persidangan.
Namun saat jaksa tengah membacakan fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Alfian Tara meminta sidang diskors, karena sudah memasuki waktu maghrib.
Namun saat jaksa tengah membacakan fakta-fakta persidangan, majelis hakim yang diketuai Alfian Tara meminta sidang diskors, karena sudah memasuki waktu maghrib.
Sebelum
sidang diskors, jaksa KPK KMS Roni sempat membacakan sejumlah fakta-fakta
persidangan yang menjadi landasan dalam menuntut Zulkarnaen dan Deny. Di
antaranya adalah pembagian uang ditulis tangan oleh saksi Fahd El Fouz pada
lembaran kertas, yang pada intinya sebagai berikut:
Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31,2 miliar:
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) 5 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 2 persen.
7
3. Kantor 0,5 persen
4. PBS (Priyo Budi Santoso) 1 persen
5. Fahd 3,25 persen
6. Dendy Prasetia 2,25 persen
Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 22 miliar tahun anggaran 2011:
1. Senayan (ZD) 6,5 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 3 persen.
3. Kantor 1 persen
4. PBS (Priyo Budi Santoso) 3,5 persen
5. Fahd 5 persen
6. Dendy Prasetia 4 persen
Fee pekerjaan pengadaan Alquran dengan nilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2012:
1. Senayan (ZD) 8 persen
2. Vasco dan Syamsu sebesar 1,5 persen.
3. Kantor 1 persen
4. Fahd 3,25 persen
5. Dendy Prasetia 2,25 persen
Dalam surat tuntutan itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia diyakini menerima uang Rp 14,390 miliar dalam proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.
"Uang
itu diberikan terkait dengan proses pembahasan anggaran proyek dan penentuan
perusahaan pemenang lelang proyek. Zulkarnaen Djabar menerima hadiah berupa
uang Rp 14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus yang diterima melalui terdakwa
II, Dendy Prasetia," kata jaksa Roni.
8
Pemberian
uang tersebut kata jaksa, karena Zulkarnaen selaku anggota Badan Anggaran DPR
telah menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan bersama-sama Dendy telah
mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang dalam pekerjaan pengadaan
laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia
menjadi pemenang dalam penggandaan Alquran APBN Perubahan tahun anggaran 2011
dan mengupayakan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang dalam pekerjaan
pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 yang dilaksanakan Ditjen
Pendidikan Islam dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Hingga berita
ini diturunkan Priyo belum memberikan komentar.
9
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun
pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
B.
Saran
Dengan ditulisnya
makalah tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai anggota Masyarakt ini,
semoga kita sebagai warga negara yang baik bisa benar-benar memahami tentang bagaimana
seharusnya kita memperjuangkan hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia
dalam hal ini. Karena kita sama-sama mengetahui di Indonesia ini banyak sekali
fenomena yang terjadi berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Dengan demikian, adanya penulisan makalah ini akan memberikan sedikit gambaran
kepada pembaca tentang fenomena-fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.
10
DAFTAR
PUSTAKA
Ø notladygaga.blogspot.com/2012/11/makalah-demokrasi-indonesia_7092.html
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar